APA BENAR KPK DILARANG MEMBAWA BRIMOB BERSENJATA SAAT MELAKUKAN PENGGELEDAHAN?
Terkait Protes dan mencak-mencaknya Fahri Hamzah ke-Penyidik yang ditemani personel Brimob bersenjata saat hendak menggeledah ruang anggota DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia.
Dalam perdebatan dan mencak-mencak sengitnya itu, Fahri sempat membentak AKBP Christian. Begini transkrip percakapan keduanya:
------------------------------
Fahri: Mohon maaf, ini gedung parlemen, Pak. Gedung parlemen itu adalah tempat orang menyatakan pendapat secara bebas.
AKBP Christian: Setuju, Pak.
Fahri: Kapolri sejak zaman Pak Tarman sudah ditegor dan sudah minta maaf. Tidak boleh bawa senjata laras panjang ke gedung parlemen.
AKBP Christian: Pak, ini kami yang meminta anggota Brimob untuk...
Fahri: Ya makanya, ini yang saya bilang sering disalahkan...
AKBP Christian: Begini, begini. Kami silakan dikomplain. Bapak silakan komplain kami. Tapi ini adalah tugas kami.
(tor/ndr)
APA BENAR DILARANG MEMBAWA BRIMOB BERSENJATA SAAT MELAKUKAN PENGGELEDAHAN?
Aturan soal penggeledahan KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam Pasal 12 huruf i, diatur bahwa KPK bisa meminta bantuan kepolisian atau instansi lainnya saat melakukan penggeledahan. Dan di pasal itu tak diatur soal detail penggunaan senjata.
Berikut bunyi Pasal 12 huruf i UU KPK:
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
i. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Aturan soal penggunaan senjata petugas kepolisian diatur dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia. Berikut bunyinya:
Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Terjadi Adu mulut antara Fahri dan penyidik KPK AKBP Christian terjadi di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1) kemarin. Saat itu pihak KPK hendak menggeledah ruang kerja anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana.
Fahri memprotes keras karena anggota Brimob bersenjata laras panjang ikut dalam penggeledahan tersebut. Namun AKBP Christian bergeming. Dia menegaskan ke Fahri bahwa KPK sudah mendapat izin dari Sekretariat Jenderal DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melakukan penggeledahan.