Jokowi: Sekarang E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Sabtu, 30 Januari 2016 13:26 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sekarang berlaku seumur hidup.
Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus pembuatannya.
"Ayooo, warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E- KTP berlaku seumur hidup -Jkw," tulis Jokowi, melalui akun Twitter-nya, @jokowi, Sabtu (30/1/2016).
Kompas.com mendapat salinan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 29 Januari 2016.
Dalam surat itu, tertulis bahwa e-KTP berlaku seumur hidup.
Hal itu sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Dengan demikian, KTP elektronik yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.(Indra Akuntono)
Kamis 28 Jan 2016, 12:32 WIB
Ini Penjelasan Mendagri Soal e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Sumber: http://news.detik.com/berita/3129345/ini-penjelasan-mendagri-soal-e-ktp-berlaku-seumur-hidup
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang lebih sering disebut E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi pemilik E-KTP yang di dalam kolom berlaku tertulis berlaku seumur hidup tapi juga bagi yang sudah kedaluwarsa.
Yang Masa Berlakunya Habis Tidak Perlu Ngurus, Mendagri: E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Diposkan pada: 29 Jan 2016 ; 19477 ViewsKategori: Berita“Jadi bagi Anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan,” kata Mendagri melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa saat lalu.
Oleh karena itu, Mendagri menolak masyarakat agar menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi, karena E-KTP yang ada (lama) masih tetap berlaku.
Mendagri menegaskan, E-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku.
“Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan #eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelas Tjahjo seraya menyebutkan, E-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun.
Menurut Mendagri, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a.
Mendagri perlu menjelaskan hal itu mengingat beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan itu.(ES/EN)
Sumber: http://setkab.go.id/yang-masa-berlakunya-habis-tidak-perlu-ngurus-mendagri-e-ktp-berlaku-seumur-hidup/
Mendagri: KTP elektronik berlaku seumur hidup
Perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya. Karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan
SEUMUR HIDUP. Petugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh melayani warga yang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Banda Aceh, Aceh, Senin, 4 Januari 2016. Foto oleh Irwansyah Putra/Antara
JAKARTA, Indonesia — Kementerian Dalam Negeri menekan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat luas, bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, masa berlakunya seumur hidup.
“KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam pesan yang diterima Rappler, Jumat, 29 Januari 2016.
Dasar hukumnya adalah Pasal 64 ayat (7) huruf a UU No 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga negara indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c UU No 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Tjahjo meminta masyarakat untuk tidak terpaku pada masa berlaku yang tertera dalam KTP. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.
“Karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Tjahjo.
Kementerian Dalam Negeri meminta kiranya sejumlah kementerian dan dan pimpinan lembaga non kementerian dan juga kepala daerah di semua tingkatan menindaklanjuti masalah ini.
“Mohon gar menugaskan unit pelayanan yang ada di bawah koordinasi Kementerian maupun Lembaga dan Bp/Ibu/Sdr sekalian berkenan menyebarluaskannya kepada masyarakat luas,” katanya. — Rappler.com
Sumber: http://www.rappler.com/indonesia/120665-mendagri-ktp-elektronik-berlaku-seumur-hidup-tjahjo
Mulai tahun depan, anak Indonesia akan memiliki KTP
Program KTP anak ini akan dimulai pada 2016, dan berlaku nasional pada 2017
KTP. Seorang perempuan menunjukkan KTP miliknya, di Jakarta, 5 April 2007. Foto oleh Ahmad Zamroni/AFP
JAKARTA, Indonesia — Tak hanya orang dewasa yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP), mulai tahun depan, Pemerintah Indonesia akan menerbitkan KTP bagi anak.
“Ke depan, anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip antaranews.com, Selasa, 6 Oktober.
KTP ini akan digunakan untuk mengurus beberapa hal seperti pendaftaran sekolah, membuka rekening di bank, mendaftar layanan kesehatan dan lain sebagainya.
"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke Puskesmas dan sejumlah contoh lain," ucapnya.
Tidak semua kabupaten dan kota akan menerbitkan KTP ini tahun depan. Menurut Zudan, KTP anak akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten dan kota yang minimal 75 persen penduduknya sudah memiliki akte kelahiran. Ini akan diberlakukan menjadi program nasional pada 2017.
Apakah format KTP anak akan sama dengan KTP dewasa? Tidak. Di KTP tersebut selain nama dan alamat, akan tercantum nama orangtua, nomor kartu, dan identitas lainnya.
"Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman," kata Zudan. — Rappler.com